KlikASN.com – Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
PERTIMBANGAN
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa tindak pidana Pencucian Uang tidak hanya mengancam stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan, tetapi juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang memerlukan landasan hukum yang kuat untuk menjamin kepastian hukum, efektivitas penegakan hukum, serta penelusuran dan pengembalian Harta Kekayaan hasil tindak pidana;
- bahwa Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan penegakan hukum, praktik, dan standar internasional sehingga perlu diganti dengan undang-undang baru;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
DETAIL UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Undang-Undang (UU) |
Nomor | 8 |
Tahun | 2010 |
Tentang | Undang-Undang (UU) Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang |
Tanggal Ditetapkan | 22 Oktober 2010 |
Tanggal Diundangkan | 22 Oktober 2010 |
Berlaku Tanggal | 22 Oktober 2010 |
Sumber | LN. 2010/ No. 122 , TLN NO. 5164, LL SETNEG : 41 HLM |