PeraturanUndang-Undang

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Avatar photo
×

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Sebarkan artikel ini
uud
ilustrasi

KlikASN.com – Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

PERTIMBANGAN

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa tindak pidana Pencucian Uang tidak hanya mengancam stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan, tetapi juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. bahwa pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang memerlukan landasan hukum yang kuat untuk menjamin kepastian hukum, efektivitas penegakan hukum, serta penelusuran dan pengembalian Harta Kekayaan hasil tindak pidana;
  3. bahwa Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan penegakan hukum, praktik, dan standar internasional sehingga perlu diganti dengan undang-undang baru;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;

DETAIL UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010

EntitasPemerintah Pusat
JenisUndang-Undang (UU)
Nomor8
Tahun2010
TentangUndang-Undang (UU) Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Tanggal Ditetapkan22 Oktober 2010
Tanggal Diundangkan22 Oktober 2010
Berlaku Tanggal22 Oktober 2010
SumberLN. 2010/ No. 122 , TLN NO. 5164, LL SETNEG : 41 HLM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *