PeraturanUndang-Undang

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya

Avatar photo
×

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya

Sebarkan artikel ini
uud
ilustrasi

Klikasn.com – Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya

PERTIMBANGAN

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
  2. bahwa untuk melestarikan cagar budaya, negara bertanggung jawab dalam pengaturan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya;
  3. bahwa cagar budaya berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan perlu dikelola oleh pemerintah dan pemerintah daerah dengan meningkatkan peran serta masyarakat untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya;
  4. bahwa dengan adanya perubahan paradigma pelestarian cagar budaya, diperlukan keseimbangan aspek ideologis, akademis, ekologis, dan ekonomis guna meningkatkan kesejahteraan rakyat;
  5. bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya sudah tidak sesuai dengan perkembangan, tuntutan, dan kebutuhan hukum dalam masyarakat sehingga perlu diganti;
  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu membentuk Undang-Undang tentang Cagar Budaya;

DETAIL UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2010

EntitasPemerintah Pusat
JenisUndang-Undang (UU)
Nomor11
Tahun2010
TentangUndang-Undang (UU) Tentang Cagar Budaya
Tanggal Ditetapkan24 November 2010
Tanggal Diundangkan24 November 2010
Berlaku Tanggal24 November 2010
SumberLN. 2010/ No. 130 , TLN NO. 5168, LL SETNEG : 54 HLM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *