PeraturanUndang-Undang

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011

Avatar photo
×

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011

Sebarkan artikel ini
uud
ilustrasi

Klikasn.com – Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011.

PERTIMBANGAN

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan.

  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu membentuk Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011.
  2. bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2011 antara Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah telah memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan DPD Nomor 52/DPD RI/IV/2009-2010 tanggal 3 Agustus 2010;
  3. bahwa penyusunan Rancangan APBN Tahun Anggaran 2011 berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah tahun 2011 dan memperhatikan aspirasi masyarakat, dalam rangka mewujudkan Indonesia yang aman dan damai, adil dan demokratis, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat;
  4. bahwa sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-VI/2008, Pemerintah harus menyediakan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional;
  5. bahwa Rancangan APBN Tahun Anggaran 2011 disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara dalam rangka mendukung terwujudnya perekonomian nasional berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional;
  6. bahwa Rancangan APBN sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan Undang-Undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
  7. bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Amendemen Keempat, Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diajukan oleh Presiden setiap tahun untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah;

DETAIL UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2010

EntitasPemerintah Pusat
JenisUndang-Undang (UU)
Nomor10
Tahun2010
TentangUndang-Undang (UU) Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011
Tanggal Ditetapkan19 November 2010
Tanggal Diundangkan19 November 2010
Berlaku Tanggal01 Januari 2011
SumberLN. 2010/ No. 126 , TLN NO. 5167, LL SETNEG : 38 HLM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *