Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) pada Selasa (3/10).
Pengesahan tersebut dilakukan dalam Sidang Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Pengesahan RUU ASN ini disambut baik oleh para tenaga honorer. Mereka berharap, penataan tenaga honorer ini akan memberikan kepastian kerja dan kesejahteraan yang lebih baik.
Dalam RUU ASN, penataan tenaga honorer akan dilakukan secara bertahap. Tenaga honorer yang memenuhi syarat dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat akan diberdayakan melalui program pengembangan kompetensi atau didorong untuk bekerja di sektor swasta.
Pemerintah menjamin bahwa penataan tenaga honorer ini tidak akan menimbulkan PHK massal. Pemerintah juga akan memastikan pendapatan tenaga non-ASN tidak menurun akibat adanya penataan ini.
Berikut Poin penting dalam Pengesahan RUU ASN:
- ASN terdiri dari PNS dan PPPK.
- PNS adalah pegawai negeri sipil yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai.
- PPPK adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian untuk melaksanakan tugas pemerintahan.
Dengan disahkannya RUU ASN ini, diharapkan dapat mewujudkan aparatur sipil negara yang profesional, berintegritas, dan netral. Aparatur sipil negara yang kuat dan berkualitas ini akan menjadi salah satu pilar penting dalam mewujudkan Indonesia Maju.