KLIKASN.COM – MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas Mengatakan bahwa sebelum 28 November 2023 mendatang, nasib tenaga honorer di Indonesia akan segera diputuskan.
Hal itu disampaikan Anas di Kantor BPSDM Jatim usai acara Sosialisasi dan Asistensi Reformasi Birokrasi Tematik dan Perubahan Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 di Jawa Timur.
“Memang kalau menurut Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014, mestinya per 28 November 2023 tidak boleh lagi ada non-ASN atau honorer,” kata Azwar Anas, Selasa (11/4/2023). dilansir detik.com.
Anas menegaskan bahwa larangan tenaga honorer juga dipertegas dengan PP nomor 49. Kalau hal itu diberlakukan Anas menyebutkan tentu saja akan terjadi PHK massal.
“Dan PP-nya juga sangat tegas, ada PP 49 ada. Kalau ini diberlakukan maka ada PHK massal. Mestinya tahun 2014 honorer kita tinggal 400 ribu, sekarang naik. Begitu kita data ada 2,3 juta,” jelasnya.
Anas saat ini mengaku masih berkomunikasi dengan asosiasi gubernur, wali kota, dan bupati se-Indonesia untuk mencari jalan tengah soal nasib tenaga honorer.
“Nah kita sedang mencari opsi bersama asosiasi para gubernur, para wali kota, bupati se Indonesia dan teman-teman di Komisi II DPR RI insya allah kita cari titik tengah,” jelasnya.
Mantan Bupati Banyuwangi ini mengungkap pesan Presiden RI Joko Widodo agar tidak terjadi PHK massal hingga menyebabkan kegaduhan akibat aturan tersebut.
“Sebagaimana harapan pak presiden, supaya tidak ada kegaduhan dicari solusi jalan tengah. Kita mencari solusi terbaik sebelum 28 November 2023,” tandasnya.