KLIKASN.COM – Perpres Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Seperti dilansir Sekretariat Kabinet (Setkab) RI, Perpres tersebut diterbitkan untuk meningkatkan produktivitas kerja pegawai ASN. Juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja pegawai ASN serta dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
Seperti Apa isi Perpres 21 Tahun 2023 : Hari Kerja ASN
Isi Perpres Nomor 21 Tahun 2023 memuat aturan tentang hari dan jam kerja bagi pegawai ASN. Aturan ini berlaku bagi pegawai ASN baik di instansi pemerintahan pusat maupun daerah. Hal ini untuk kepentingan pelayanan publik.
“Ketentuan mengenai hari kerja instansi pemerintah, hari kerja pegawai ASN, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN dalam Peraturan Presiden ini berlaku bagi instansi pusat dan instansi daerah,” bunyi Perpres.
Hari kerja instansi pemerintah atau hari operasional bagi instansi pemerintah untuk kepentingan pelayanan publik adalah sebanyak 5 hari kerja dalam seminggu, yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat. Instansi pemerintah yang menerapkan 6 hari kerja dalam seminggu, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Perpres 21 Tahun 2023 ini.
Isi Perpres 21 Tahun 2023 : Jam Kerja ASN
Selain aturan tentang hari kerja pegawai ASN, isi Perpres Nomor 21 Tahun 2023 juga memuat aturan tentang jam kerja bagi pegawai ASN. Hal ini juga berlaku bagi pegawai ASN baik di instansi pemerintahan pusat maupun daerah.
Disebutkan bahwa, jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN adalah sebanyak 37 jam 30 menit dalam seminggu, tidak termasuk jam istirahat. Dengan jam kerja dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat.
Sementara di bulan Ramadan, jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN sebanyak 32 jam 30 menit dalam seminggu, tidak termasuk jam istirahat. Dengan jam kerja dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat.
Adapun untuk jam istirahat yaitu selama 60 menit di hari Senin-Kamis dan 90 menit di hari Jumat. Sedangkan jam kerja selama Ramadan adalah 30 menit di hari Senin-Kamis dan 60 menit di hari Jumat. Apabila jam kerja melebihi ketentuan maka dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.