KLIKASN.COM – Peraturan BKN Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional.
MENIMBANG :
a. bahwa untuk membangun karier dan peningkatan profesionalisme jabatan fungsional serta untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi instansi pembinadalam melaksanaan pembinaan jabatan fungsional diperlukan pedoman teknis pembinaan kepegawaian jabatan fungsional;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan huruf e Pasal 48 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,dinyatakan bahwa salah satu tugas Badan Kepegawaian Negara menyusun norma, standar, dan prosedur teknis pelaksanan kebijakan manajemen Aparatur Sipil Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebgaimana maksud dalam huru a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494).
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
- Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 128);
- Peraturan Mnteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang pengusulan, penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 834);
- Peraturan Badan Kepeagawaian Negara Nomor 29 Tahun 2020 tentang Oeganisasidan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1728);
MEMUTUSUKAN:
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG PEDOMAN TEKNIS PEMBINAAN KPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai Negeri Sipil selanjutnya disingkat PNS adalah waga negera indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangka sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
- Pejabatan Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pengangkatan, pemindahan, danpemeberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pembinaan Kepegawaian adalah segala usaha dan tujuan kegiatan perenanaan, pengorganisasian, penggunaan, dan pemelihataan pegawai dengan tujuan untuk mampu melaksanakan tugas organisasi dengan efektif dan efisien.
- Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan Fungsional dan bukan pemberhentian sebagai PNS.
- Pejabat Fungsional adalah PNS yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi Pemerintah.
- Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkap SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang Pejabat Fungsional yang harus dicapai setiap tahun.
Baca Peraturan Selengkapnya Peraturan BKN Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional dibawah ini :
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News