ASNBerita PNS/CPNS

Kini PPPK Bisa Isi 185 Jabatan Fungsional di Pemerintah, Berikut Daftar Lengkap Posisinya !

Avatar photo
×

Kini PPPK Bisa Isi 185 Jabatan Fungsional di Pemerintah, Berikut Daftar Lengkap Posisinya !

Sebarkan artikel ini
SKD CPNS Tahap 2
(Ilustrasi : KlikAsn/BangAsan)

KLIKASN.COM – Pemerintah berkomitmen menjadikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK sebagai ASN yang punya kedudukan pasti.

oleh karena itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) merilis aturan baru yang menetapkan 185 jabatan fungsional bagi PNS kontrak tersebut.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, yang diterbitkan 1 November 2021.

Baca Juga : Kamu Harus Tahu ! Begini Cara Pengisian SPT Tahunan Bagi PNS Secara Online

Pada diktum kedua Kepmen tersebut, dituliskan bahwa jabatan fungsional yang dapat diisi PPPK digunakan sebagai pedoman pelaksanaan manajemen PPPK yang meliputi penetapan kebutuhan, pengadaan, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan, disiplin, pemutusan hubungan perjanjian kerja, dan perlindungan.

“Pembinaan Jabatan Fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) berlaku secara mutatis mutandis terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” bunyi Diktum Ketiga Kepmen PANRB 1197/2021, dikutip Rabu (3/11/2021).

Berikut daftar lengkap 185 jabatan fungsional yang bisa diisi PPPK:

1. Administrator Database Kependudukan

2. Administrator Kesehatan

3. Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif

4. Analis Akuakultur

5. Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

6. Analis Investigasi dan Pengaman Perdagangan

7. Analis Kebakaran

8. Analis Kebencanaan

9. Analis Kebijakan

10. Analis Ketahanan Pangan

11. Analis Pasar Hasil Perikanan

12. Analis Pasar Hasil Pertanian

13. Analis Pengusahaan Jasa Kelautan

14. Analis Perdagangan

15. Analis Perkaranlinaan Tumbuhan

16. Analis Perkebunrayaan

17. Analis Prasarana dan Sarana Pertanian

18. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur

19. Apoteker

20. Arsiparis

21. Asesor Manajemen Mutu Industri

22. Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur

23. Asisten Apoteker

24. Asisten lnspektur Angkulan Udara

25. Asisten Jnspektur Bandar Udara

26. Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan

27. Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan

28. Asisten Konselor Adiksi

29. Asisten Pelatih Olahraga

30. Asisten Pembimbing Kemasyarakatan

31. Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

32. Asisten Penata Anestesi

33. Asisten Penata Kadastral

34. Asisten Penata Laboratorium Narkotika

35. Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap

36. Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi

37. Asisten Perisalah Legislatif

38. Asisten Pranata Siaran

39. Asisten Teknisi Siaran

40. Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara

41. Bidan

42. Dokter

43. Dokter Gigi

44. Dokter Hewan Karantina

45. Dokter Pendidik Klinis

46. Dosen

47. Entomolog Kesehatan

48. Epidemiolog Kesehatan

49. Fisikawan Medis

50. Fisioterapis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *