ASNBerita PNS/CPNS

Kepmen 970 Tahun 2022 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi

Avatar photo
×

Kepmen 970 Tahun 2022 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi

Sebarkan artikel ini
Kepmen 970 Tahun 2022
Kepmen 970 Tahun 2022

KLIKASN.COM – Kepmen 970 Tahun 2022 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknisi Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Teknis.

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDAYAGUUN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA

MENIMBANG :
a. Bahwa dalam rangka melaksanakan amanat pasal 4 ayat (2) dan pasal 27 Peraturan Menteri PANRB
Nomor 29 tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja Untuk Jabatan Fungsional Teknis

MENGINGAT :

  1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementrian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 208 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  2. Undang-Undangn Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5490);
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 6735);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6264);
  5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 126);
  6. Peraturan Menteri Pendatagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pembinaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang Menduduki Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia
    Tahun 2019 Nomor 864);
  7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 656);

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN : KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG PERSYARATAN WAJIB TAMBAHAN DAN SERTIFIKASI KOMPETENSI SEBAGAI PENAMBAHAN NILAI SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS DALAM PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL TEKNIS.

PERTAMA : Setiap Pelamar yang melamar pada Jabatan Fugnsional dalam pengadaan PPPK wajib memiliki pengalaman sebagai berikut ;
a. Paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama;
b. Paling Singkat 3 (tiga) tahun di bidang kerja yang sama dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jejang ahli muda;
c. Paling singkat 5 (lima) tahun di bidang kerja yang sama dengan Jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang Ahli Madya.

KEDUA : Persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
a. Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; dan
b. Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintahan/Yayasan.

KETIGA : Selain Persyaratan sebagaimana diatur dalam diktum PERTAMA, dalam pengadaan PPPK terdapat jenis Jabatan Fungsional yang memerlukan persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi sebagai tambahan
nilai seleksi kompetensi teknis.

KEEMPAT : Daftar jenis Jabatan Fungsional yang memerlukan persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis sebagai dimaksud diktum KETIGA terlampir pada Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KELIMA : Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 981 Tahun 2021 tentang persayaratan, Sertifikasi, dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan untuk Melamar pada Jabatan Fungsional dalam
Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perajnjain Kerja Tahun Anggaran 2021 dinyatakan tidak berlaku.

KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana semestinya.

Baca Kepmen 970 Tahun 2022 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknisi Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Teknis.

File name : Kepmen-PANRB-No.-970-Tahun-2022.pdf

×

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *