ASNBerita PNS/CPNS

Kamu Harus Tahu ! Begini Cara Pengisian SPT Tahunan Bagi PNS Secara Online

Avatar photo
×

Kamu Harus Tahu ! Begini Cara Pengisian SPT Tahunan Bagi PNS Secara Online

Sebarkan artikel ini
Cara Pengisian SPT Tahunan
Ilustrasi : Cara Pengisian SPT Tahunan (unsplash/Bibhash)

KLIKASN.COM – Sahabat Bang Asan, Cara pengisian SPT tahunan bisa dilakukan secara online dengan e-Filing. Hal ini tentunya lebih praktis, daripada mengurus pelaporan pajak ke kantor Ditjen Pajak.

SPT merupakan surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak yang telah diatur menurut undang-undan perpajakan.

Pihak yang disebut sebagai wajib pajak lapor SPT tahunan adalah karyawan atau PNS yang memiliki penghasilan per tahun lebih dari Rp 60 juta dan bagi Anda yang telah memiliki NPWP juga  termasuk dalam orang yang wajib mengisi SPT tahunan.

Cara pengisian SPT  tahunan secara online dapat di mulai dengan mempersiapkan persyaratan berupa dokumen untuk mengisi formulirnya. Setelah itu, cara pengisian SPT tahunan secara online dapat dilakukan dengan login ke halaman DJP online, mengurus EFIN, registrasi, dan final pelaporan SPT tahunan.

Berikut ini Artikel lengkap mengenai cara pengisian SPT tahunan bagi karyawan dan PNS secara online khususnya bagi Kamu yang baru pertama kali mengisi SPT pajak, yang telah dirangkum oleh Tim KlikAsn dari berbagai sumber, Rabu (3/11/2021).

Baca Juga : Kini PPPK Bisa Isi 185 Jabatan Fungsional di Pemerintah, Berikut Daftar Lengkap Posisinya !

Dokumen Penunjang Lapor SPT

Sahabat Bang Asan Ada beberapa dokumen yang harus kamu siapkan terlebih dahulu sebelum pengisian SPT tahunan PPh 21 secara online. Berikut uraiannya:

1. NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan nomor induk pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana pembayaran perpajakan. Nomor identitas ini berlaku seumur hidup dan hanya dapat dibuat sekali dan juga tidak akan berubah sekalipun anda berada pada tempat tinggal berbeda dengan domisili.

2. EFIN

Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada WP untuk melakukan transaksi elektronik seperti lapor SPT melalui e-filling serta pembuatan kode billing pembayaran pajak. EFIN bisa didapatkan dengan mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

3. Bukti Potong 1721 A1 atau A2

Bukti potong 1721 A1 digunakan bagi karyawan swasta untuk mengisi formulir e-filing atau e-form. Bukti potong ini bisa anda dapatkan dengan meminta kepada HRD perusahaan tempat anda bekerja. Sementara 1721 A2 digunakan bagi WP berstatus PNS dan disediakan oleh masing-masing kementerian tempat PNS bekerja. Setelah memastikan semua dokumen penunjang tersebut berada dalam satu berkas, kini saatnya melanjutkan ke Cara mengisi SPT untuk karyawan dan PNS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *