ASNBerita PNS/CPNS

Info Terkini : Pemutakhiran Data Mandiri “Diperpanjang”

Avatar photo
×

Info Terkini : Pemutakhiran Data Mandiri “Diperpanjang”

Sebarkan artikel ini
PP Nomor 94 Tahun 2021
Ilustrasi : BangAsan

Jakarta. Pelaksanaan Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Non-ASN Tahun 2021 di sejumlah instansi pemerintah diperpanjang hingga 15 November 2021.

Perpanjangan PDM ini ditetapkan melaluai surat Deputi Sistem Informasi Kepegawaian disampaikan Nomor 14198/B-SI.01.01/SD/EIII/2021 tentang Tindak Lanjut Monev Pemutakhiran Data Mandiri. Adapun penetapan surat yaitu pada tanggal 2 November 2021.

Adapun progres peneyelesaian usul pemutakhiran data mandiri ASN sampai dengan akhir oktober 2021 dengan capaian sebesar 78,9% dari total seluruh ASN.

Baca Juga : Simak Yuk ! Bagaimana Menakar Penyederhanaan Birokrasi

Melansir dari laman pdm-asn.bkn.go.id, Kamis (21/10/2021), PDM adalah proses peremajaan dan pembaruan data secara mandiri. Tujuannya untuk mewujudkan data yang akurat, terkini, terpadu, dan berkualitas baik sehingga bisa menciptakan interoperabilitas data.

ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta PPT Non-ASN bisa menggunakan aplikasi MySAPK berbasis mobile dan web untuk melakukan PDM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *