ASNBerita PNS/CPNS

Catat ! Ini Dia Kisi-Kisi Materi Tes SKB Peserta CPNS 2021 dan PPPK Nonguru

Avatar photo
×

Catat ! Ini Dia Kisi-Kisi Materi Tes SKB Peserta CPNS 2021 dan PPPK Nonguru

Sebarkan artikel ini
CPNS
(merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

KLIKASN.COM – Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan PPPK Nonguru 2021 Tahap I sudah diumumkan pada Jumat, 29 Oktober 2021 melalui sscasn.bkn.go.id.

Seiring dengan pengumuman tersebut, waktu pelaksanaan seleksi lanjutan berupa Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pun semakin dekat. Peserta diharapkan segera mempersiapkan diri dengan mempelajari kisi-kisi materi yang diujikan.

Penting untuk diingat, SKB CPNS akan dibagi dalam dua tahap, yaitu Tahap I pada 15-28 November 2021 dan Tahap II pada 27 November-18 Desember 2021.

Akan tetapi, seleksi Tahap I berlaku untuk instansi yang menerima undangan Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Nomor 1671/B-KS.04.03/UE/D/2021 tanggal 19 Oktober 2021.

Tujuan dari pelaksanaan SKB adalah menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki dan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan yang dilamar. Seleksi ini juga menjadi ujian terakhir yang harus dilewati peserta.

Baca Juga : Jadwal Tes SKB CPNS 2021, Simak Selengkapnya !

Nantinya, hasil akumulasi dari tes SKD dan SKB CPNS 2021 menjadi penentu kelolosan peserta.

SKB menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), serupa dengan SKD. Terkait durasi waktu pengerjaan SKB dengan sistem CAT, peserta akan diberikan waktu selama 90 menit.

Bagi peserta penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada formasi khusus penyandang disabilitas, durasi waktu pengerjaan ujian menjadi 120 menit.

Namun, jika peserta penyandang disabilitas sensorik netra melamar pada formasi umum atau formasi khusus selain formasi penyandang disabilitas, durasi waktu pengerjaan ujian yang diberikan sama dengan formasi umum yaitu 90 menit.

lantas, apa saja yang harus dipelajari untuk menghadapi SKB CPNS 2021?

Materi SKB

Rincian materi SKB yang harus dipelajari oleh peserta CPNS dan PPPK Nonguru tercantum dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021.

Melansir dari akun Instagram Badan Kepegawaian Negara (@bkngoidofficial), Selasa (2/11/2021), peserta diimbau untuk mencari tahu terlebih dahulu terkait kategori jabatan yang dilamar. Kategori jabatan terbagi menjadi dua, yaitu fungsional dan pelaksana.

Materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional. Peserta juga bisa menjadikan peraturan instansi, KemenPANRB, dan BKN terkait jabatan sebagai referensi materi.

Sementara itu, materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis bisa menggunakan soal SKB yang sesuai dengan jabatan fungsional terkait. Contohnya jabatan Pengolah Bahan Informasi dan Publikasi bisa mempelajari materi jabatan Pranata Humas.

Selain dengan sistem CAT, Materi SKB juga bisa berbentuk sebagai berikut.

1. Psikotes

2. Tes Potensi Akademik

3. Tes Kemampuan Bahasa Asing

4. Tes Kesehatan Jiwa

5. Tes Kesegaran Jasmani atau Tes Kesamaptaan

6. Tes Praktik Kerja

7. Uji Penambahan Nilai dari Sertifikat Kompetensi

8. Wawancara

9. Tes Lain Sesuai Persyaratan Jabatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *