KLIKASN.COM – UU Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. bahwa pelindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia yang merupakan bagian dari
pelindungan diri pribadi maka perlu diberikan landasan hukum untuk memberikan keamanan atas data pribadi, berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa pelindungan data pribadi ditujukan untuk menjamin hak warga negara atas pelindungan diri
pribadi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas
pentingnya pelindungan data pribadi;
c. bahwa pengaturan data pribadi saat ini terdapat di dalam beberapa peraturan perundang-undangan maka untuk meningkatkan efektivitas daLam peLaksanaan pelindungan data pribadi diperlukan pengaturan. mengenai pelindungan data pribadi dalam suatu undang-undang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi;
Baca Selengkapnya UU Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi, dibawah ini :