ASN

UU Nomor 20 Tahun 2023 : TNI Polri Bisa Duduki Jabatan ASN

Avatar photo
×

UU Nomor 20 Tahun 2023 : TNI Polri Bisa Duduki Jabatan ASN

Sebarkan artikel ini
UU Nomor 20 Tahun 2023

UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Pegawai Negeri Sipil telah disahkan oleh Presiden Joko WIdodo.

Dalam peraturan tersebut memuat tentang prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri serta tata cara pengisian jabatan ASN tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah

Namun hanya jabatan tertentu yang dapat di isi oleh TNI-Polri sebagaimana dikatakan pasal 19 ayat 3 UU ASN.

di Pasal 19 Ayat 3 Menerangkan skema pengisian Jabatan oleh TNI-Polri.

Pengisian jabatan ASN untuk instansi TNI dan Polri, yang sangat penting bagi keamanan negara, diatur secara tegas dan jelas dalam UU mengenai TNI dan UU mengenai Kepolisian.

di sisi lain, dalam paragraf ke-4, ditegaskan bahwa prosedur pengisian jabatan ASN oleh personel TNI dan Polri akan diatur secara detail dalam regulasi pemerintah yang berlaku.

Dengan demikian, kesimpulan yang dapat diambil adalah bahwa penempatan personel TNI dan Polri di dalam jabatan ASN terbatas pada jabatan tertentu saja.

Baca UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *