Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah secara resmi menandatangani Undang-Undang (UU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan nomor 20 tahun 2023. UU ini akan mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2023, sesuai dengan tanggal diundangkan.
Salah satu aspek utama dalam UU ini adalah tentang kesetaraan hak antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk dalam hal jaminan pensiun yang sebelumnya hanya berlaku bagi PNS.
Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menyatakan bahwa “Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan, baik yang bersifat materiel maupun nonmateriel.”
Komponen penghargaan dan pengakuan untuk pegawai ASN terdiri dari tujuh hal, yaitu penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan, fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.
Pasal 21 ayat (6) menjelaskan bahwa jaminan sosial bagi pegawai ASN meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.
Jaminan pensiun dan jaminan hari tua akan dibayarkan setelah pegawai ASN berhenti bekerja. Sumber pembiayaan akan berasal dari pemerintah sebagai pemberi kerja dan iuran yang dibayarkan oleh pegawai ASN yang bersangkutan.
“Rincian lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk pegawai ASN akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP), sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam UU tersebut.” demikian yang dijelaskan dalam UU tersebut.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan bahwa pembiayaan pensiun pegawai ASN akan menggunakan skema defined contribution.
“Terkait kesejahteraan, PPPK dan ASN akan diintegrasikan menjadi satu sistem. Mereka juga akan memiliki hak pensiun karena sistemnya ke depan akan menggunakan defined contribution (iuran pasti),” kata Anas seperti yang dikutip dari CNBC.
Defined contribution adalah suatu model pensiun yang mengharuskan pesertanya untuk menyisihkan sebagian pendapatan mereka untuk diinvestasikan dalam instrumen investasi, dan dana tersebut akan mengalami akumulasi selama masa kerja hingga mencapai waktu pensiun.
Melalui model ini, peserta berhak untuk membeli produk anuitas atau menerima pembayaran berkala dari saldo investasinya, yang memberikan fleksibilitas dalam memanfaatkan hasil investasi mereka. Manfaat yang diterima oleh peserta adalah hasil akumulasi kontribusi peserta selama masa kerja dan hasil dari investasi tersebut. Detail lebih lanjut akan segera dijabarkan dalam regulasi pemerintah (PP) yang akan disusun.