ASN

PNS dan PPPK Tak Capai Target Kinerja Bakal Diberhentikan

Avatar photo
×

PNS dan PPPK Tak Capai Target Kinerja Bakal Diberhentikan

Sebarkan artikel ini
pppk

KLIKASN.COM – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah merancang langkah yang lebih tegas mengevaluasi kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mencakup PNS dan PPPK,.

Melalui penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 seputar ASN. Di dalamnya dituangkan klausul terkait pengakhiran atau pemutusan hubungan kerja ASN.

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, menjelaskan bahwa regulasi ini memungkinkan pemecatan ASN yang memiliki kinerja di bawah standar atau tidak mencapai target yang telah ditetapkan. Dengan kata lain, ASN dengan rentang kerja di bawah ekspektasi bisa saja menerima surat pemutusan.

“Penguatan proses pengakhiran kontrak akan dilaksanakan bagi ASN yang tidak mampu memenuhi target kinerja sebagai bagian dari kategori pemutusan kontrak bukan karena permintaan sendiri,” ujar Anas pada Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), di Senayan, Jakarta, Senin (13/11/2023).

Ia beri penekanan pada jumlah ASN yang berkinerja rendah hingga nyaris tidak melakukan pekerjaannya, namun sulit diputus kontraknya.

adapun hal tersebut dimuat dalam UU 20/2023 pasal 52 ayat 3 poin f. Selanjutnya, dalam pasal 54 dan 61 dijelaskan bahwa regulasi ini akan dijadikan sebagai acuan dalam merumuskan Peraturan Pemerintah (PP).

Regulasi ini merupakan bentuk penataan ulang kebijakan dikarenakan adanya ASN dengan rendahnya tingkat kinerja yang sulit dipecat. Meski begitu, Anas tidak merinci lebih lanjut mengenai standar kinerja tersebut dan alasan ASN berkinerja buruk sulit untuk dipecat.

Di luar persoalan kinerja, ditekankan juga terhadap ASN yang menerima tuntutan hukuman penjara minimal 2 tahun. Jika hal ini terjadi, ASN tersebut akan diberhentikan dengan alasan bukan atas permintaan sendiri.

“ASN yang dijatuhi hukuman penjara minimal 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, diberhentikan bukan karena permintaan sendiri, tanpa mempertimbangkan jenis pelanggaran hukumnya, apakah disengaja atau tidak,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *