Menu

Mode Gelap
Cara Daftar PPPK Kemhan RI 2023 Panduan Lengkap Pendaftaran CPNS 2023 : Syarat & Cara Melamarnya Pendaftaran CPNS 2023 Segera dibuka, Pengumuman Seleksi Hari ini ! 5 Persiapan Penting Sebelum Seleksi CASN 2023 Memahami Mekanisme Kerja ASN: Peran, Tugas, dan Tanggung Jawab

ASN · 18 Okt 2021 00:01 WIB ·

Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021


 Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021 Perbesar

JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021. Bersama dengan Keppres ini, Presiden menetapkan dua hari cuti bersama bagi ASN pada tahun 2021.

Cuti bersama pertama jatuh pada Rabu, 12 Mei 2021 untuk cuti dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah. Sedangkan, cuti bersama kedua, jatuh pada Jumat, 24 Desember 2021 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Terbitnya Keppres yang ditetapkan pada 9 April 2021 ini didasari oleh PP No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pasal 333 ayat 4 dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pasal 91 ayat 3 yang menyatakan bahwa penetapan cuti bersama ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres. Dalam Keppres ini juga disebutkan bahwa cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.

Penetapan cuti bersama ini diperlukan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja ASN. Selain itu, Keppres ini juga berfungsi sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2021.

Bagi pegawai ASN yang masih bertugas selama cuti bersama berlangsung, maka diberikan tambahan cuti tahunan sesuai dengan jumlah hari cuti bersama yang tidak diberikan. Hal ini merupakan kompensasi atas tugas yang dijalankan dan hak cuti bersama yang tidak diberikan ketika periode cuti bersama berlangsung.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021. Adapun jumlah cuti bersama yang telah ditetapkan oleh SKB tersebut, jumlahnya sama dengan yang diputus oleh Keppres No. 7/2021 ini.

DETAIL KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 7 TAHUN 2021

EntitasPemerintah Pusat
JenisKeputusan Presiden
Nomor7
Tahun2021
TentangKeputusan Presiden Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021
Tanggal Ditetapkan9 April 2021
Tanggal Diundangkan9 April 2021
Berlaku Tanggal9 April 2021
Sumberjdih.setkab.go.id

DOWNLOAD

Download Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2021

Sumber : https://menpan.go.id/

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Sigit badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Cara Daftar PPPK Kemhan RI 2023

23 September 2023 - 01:02 WIB

pppk kemhan

Panduan Lengkap Pendaftaran CPNS 2023 : Syarat & Cara Melamarnya

22 September 2023 - 23:38 WIB

pendaftaran CPNS 2023

Daftar Lowongan CPNS Dosen 2023 Berikut Formasinya !

22 September 2023 - 18:47 WIB

lowongan cpns dosen 2023

Pendaftaran CPNS 2023 Segera dibuka, Pengumuman Seleksi Hari ini !

16 September 2023 - 07:30 WIB

Ini Daftar Instansi Yang Buka Rekrutmen CPNS 2023

16 September 2023 - 06:06 WIB

Rekrutmen CPNS 2023

5 Persiapan Penting Sebelum Seleksi CASN 2023

16 September 2023 - 05:39 WIB

CASN 2023
Trending di ASN