KLIKASN.COM – dalam waktu dekat ini seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) akan di wajibkan untuk melakukan pembaharuan atau pemutakhiran data mandiri ASN melalui aplikasi BKN yang di beri nama My SAPK BKN.
Melalui aplikasi My SAPK BKN nantinya para ASN akan melakukan pengeditaan untuk pemutakhiran data mandiri sesuai keperluan data masing-masing.
My SAPK BKN adalah sistem aplikasi pelayanan kepegawaian Badan Kepegawaian Negara yang berfungsi untuk memudahkan PNS di seluruh instansi, agar dapat mengakses data kepegawaian, diantaranya Data Profil PNS, KPE Virtual, Notifikasi Layanan Kenaikan Pangkat dan Pensiun, E-Lapkin, Data KTP, BPJS Kesehatan, Taspen dan lainnya.
Sehingga diharapkan data kepegawaian secara nasional akan lebih akurat.
Mulai Juli 2021, ASN dan PPT Non-ASN Wajib Lakukan Pemutakhiran Data Mandiri Lewat MySAPK.
Nah pada kesempatan ini Admin akan mencoba menjelaskan bagaimana langkah demi langkah Cara Registrasi My SAPK BKN 2021.
Baca Juga : Cara Cek Profil dan Data Kepegawaian di MySAPK BKN Versi Terbaru
Untuk memenuhi target terwujudnya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 dan target satu data Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai Perpres Nomor 39 Tahun 2019.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta seluruh ASN dan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Non-ASN untuk melakukan pemutakhiran ( updating) data dan riwayat pribadi secara mandiri mulai Juli – Oktober 2021.
Setiap ASN dan PPT Non-ASN cukup melakukan pemutakhiran data dan riwayat pribadinya melalui akses daring ke dalam Aplikasi MySAPK berbasis gawai ( mobile) dan website yang ditetapkan BKN sebagai otentifikasi data ASN dan PPT Non-ASN.
Pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT Non-ASN secara elektronik Tahun 2021 ini menyasar dua aspek penting, yaitu :
- untuk mewujudkan data kepegawaian yang akurat, terkini, terpadu, berkualitas baik sehingga dapat menciptakan interoperabilitas data ASN dan
- meningkatkan kualitas dan integritas data dalam rangka mendukung terwujudnya Satu Data ASN dan kebijakan pemerintah di bidang manajemen ASN.