KLIKASN.COM – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Kementerian /Lembaga terkait gelar rapat koordinasi penyelesaian tenaga honorer dilingkungan daerah. bertempat di Aula pertemuan The Sultan Hotel & residence, Senayan pada Jumat (24/06/2022).
Rapat koordinasi tersebut juga dihadiri oleh Menkopolhukam Prof Dr Mahfudz MD selaku Menpan ad-interim dan jajaran pejabat dari Kementerian terkait.
Dalam Rapat tersebut membahas tentang Penyelesaian Tenaga Kerja Non ASN dilingkungan Pemerintah Daerah.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan surat edaran No. B/185/M SM.02.03/2022 yang menegaskan bahwa pada 28 November tahun 2023 Pemerintah dilarang merekrut pegawai kecuali PNS dan PPPK.
Surat edaran tersebut telah disampaikan ke seluruh pemda pada Selasa (31/05). Meskipun begitu, ada beberapa tenaga honorer yang mendapat afirmasi, salah satunya yaitu profesi guru. Sehingga tanpa perlu seleksi tes bisa diangkat jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut Tjahjo honorer lebih baik untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau beralih ke outsourcing.
“Sebetulnya, amanat PP ini justru akan memberikan kepastian status kepada pegawai,” kata Tjahjo dalam keterangan tertulis, dikutip cnn indonesia Kamis (23/6/2022).
Dalam kesempatan tadi terlihat juga, hadir perwakilan anggota dari APEKSI dan APKASI yang terus memonitor perkembangan terkait penghapusan tenaga honorer khususnya bagi Pemda.
Seperti halnya statement Sutan Riska dalam Rakernas APKASI yang terselenggara di Bogor (18/6/2022) , Menurutnya “Ada isu krusial yang menjadi concern para bupati di daerah, serta salah satu rekomendasi penting yang dihasilkan . Yaitu terkait Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terkait dengan Penghapusan Pegawai Honorer, di mana sebagaimana diketahui bahwa saat ini ribuan pegawai honorer di daerah sedang mengalami keresahan dengan adanya PP tersebut”, Ungkapnya. dikutip liputan6.com (Minggu,19/6/2022)
Menpan RB sendiri telah meminta jajaran di instansi terkait untuk melakukan penataan PNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia meminta pejabat pembina kepegawaian agar melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.
“Dan bagi (pegawai non-ASN) yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK,” tambah Menpan RB.