Jakarta. Arahan Presiden Joko Widodo untuk menciptakan birokrasi Pemda yang lincah dan produktifmaka perlu dilakukan re-design struktur birokrasi Pemerintah Daerah atau dikenal dengan istilah penyederhanaan birokrasi. Dalam pelaksanannya di daerah Kemendagri yang mempunyai fungsi Binwas Pemda tentu berperan penting dalam hal ini. Secara teknis Kemendagri berkalaborasi dengan Kemenpan-RB untuk implementasi penyderhanaan birokrasi di Pemda.
Tahapan dalam penyederhanaan birokrasi meliputi 3 tahap diantaranya tahap pertama penyederhanaan struktur, tahap kedua pertama penyetaraan jabatan dan tahap ketiga mekanisme kerja. Saat ini penyederhanaan birokrasi telah memasuki tahap kedua yakni penyetaraan jabatan. Untuk usulan penyetaraan jabatan khususnya dilingkup Pemda, secara mekanisme Kemendagri berkalaborasi dengan kemenPANRB dalam validasi usulan tersebut.
TARGET JABATAN
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri dari hasil validasi penyederhanaan struktur organisasi, target jabatan yang harus diusulkan Pemda dalam penyetaraan Jabatan sebesar 142.744 jabatan. Saat ini data usulan penyetaraan jabatan yang masuk pada yang masuk pada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri sampai dengan tanggal 14 Oktober 2021 sebesar 20.161 jabatan, dengan demikian capaian sebesar 14,12 %. Pada prinsipnya data usulan penyetaraan jabatan terus bergerak sesuai dengan usulan data yang masuk.
PROGRES
Secara mekanisme penyetaraan jabatan untuk ASN Pemda, Kemendagri berkalaborasi dengan KemenPANRB. Cara kerja dalam kalaborasinya yaitu data usulan penyetaraan jabatan yang disamapaikan oleh Pemda akan divalidasi oleh Kemendagri, dari hasil validasi tersebut Kemendagri menyampaikan kepada KemenPANRB guna mendapatkan pertimbangan. Dari pertimbangan itulah akan menjadi dasar persetujuan penyetaraan jabatan yang dikeluarkan oleh Kemendagri untuk diberikan kepada Pemda. Berdasarkan data yang dirilis dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri pada tanggal 14 Oktober 2021 data penyetaraan jabatan yang telah divalidasi dan disampaikan kepada KemenPANRB sebesar 10.765.

Sumber: Data Ditjen Otonomi Daerah, Kemendagri Pertanggal 14 Oktober 2021.
Saat ini persetujuan penyetaraan jabatan ASN Pemda belum dikeluarkan Kemendagri karena data pertimbangan yang dikeluarkan oleh KemenPANRB dalam proses.
KENDALA
Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri masih menemukan beberapa kendala dominan dilapangan dalam proses penyetaraan jabatan diantaranya masih terdapat beberapa Kepala Daerah yang melakukan rotasi Jabatan ASN sehingga dalam proses penyetaraan jabatan menjadi terhambat. Kemduian masih terdapat beberapa jabatan yang kosong atau belum ada pejabatnya dan pada umumnya kualifikasi Pendidikan ASN dalam penyetaraan belum sesuai standar yang ditetapkan dalam jabatan fungsional.