KLIKASN.COM – Penugasan ASN adalah untuk melaksanakan tugas pada instansi Pemerintah dan di luar Instansi Pemerintah selain instansi induknya dalam jangka waktu tertentu.
Ketentuan Penugasan ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah.
Apa Saja Jenis Penugasan ASN?
Penugasan ASN Terdiri dari 2, yakni ;
- Penugasan pada Instansi Pemerintah
- Penugasan di Luar Instansi Pemerintah
Apa yang dimaksud dengan Penugasan ASN pada Instansi Pemerintah?
- Penugasan ASN pada Instansi Pemerintah yang pimpinannya tidak memiliki
kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan ASN - Penugasan ASN pada Instansi Pemerintah yang pemimpinnya memiliki
kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan ASN
Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah Meliputi, yakni ;
- ASN yang melaksanakan tugas jabatan khusus
- ASN yang melaksanakan tugas jabatan yang bersifat pendukung atau administratif
Nah, Sobat ASN Hal Apa Saja sih yang perlu dipertimbangkan ketika ASN diberi penugasan untuk melaksanakan tugas jabatan khusus pada instansi pemerintah ?
Berikut Hal yang perlu dipertimbangankan ketika PNS diberikan Penugasan untuk Melaksanakan tugas jabatan khusus pada instansi pemerintah antaralain;
- Kualifikasi dan kompetensi dalam jabatan tertentu yang dibutuhkan oleh instansi
- Kewenangan yang melekat dalam jabatan yang dimiliki oleh ASN yang bersangkutan
- Penguatan pelaksanaan tugas tertentu pada Instansi Pemerintah
- Optimalisasi Pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi
Nah, Apa yang dimaksud dengan Penugasan ASN Diluar Instansi Pemerintah? Penugasan ASN di luar Instansi Pemerintah yaitu ASN yang melaksanakan tugas jabatan khusus di luar instansi pemerintah dalam jangka waktu tertentu, antaralain;
- Proyek Pemerintah
- Organisasi Profesi
- Organisasi Internasional
- Badan atau instansi lain yang ditentukan oleh pemerintah
Lantas, Hal Apa Saja yang perlu dipertimbangkan ketika seorang asn diberi penugasan diluar instansi pemerintah? Penugasan ASN di luar instansi pemerintah dilaksanakan dengan
mempertimbangkan ;
- Jabatan yang bersifat amanat (mandatory) yang telah ditetapkan dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan - Jabatan yang keahliannya memiliki karakteristik tertentu
dan hanya ada di Instansi Pemerintah
Lalu, Jenis Jabatan Apa saja yang bisa diberikan penugasan?
Jenis atau bidang tugas jabatan yang dapat diberikan penugasan antaralain;
- Jabatan Pimpinan Tinggi
- Jabatan Administrasi
- Jabatan Fungsional
Jenis atau bidang tugas jabatan yang dapat diberikan penugasan disusun oleh pimpinan instansi pemerintah, jenis atau bidang tugas jabatan tersebut diusulkan oleh Pimpinan Instansi Pemerintah kepada Menteri PANRB untuk ditetapkan.
Mekanisme Pelaksanaan Penugasan

Selengkapnya Baca Buku Panduan Mekanisme Penugasan PNS dibawah ini ;