ASN

3 Agenda Besar Penghapusan Tenaga Honorer

Avatar photo
×

3 Agenda Besar Penghapusan Tenaga Honorer

Sebarkan artikel ini
tenaga honorer

KLIKASN.COM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, secara tegas merinci tiga langkah strategis dalam melaksanakan penataan tenaga non-ASN, khususnya honorer dan Tenaga Harian Lepas (THL).

Inisiatif ini sejalan dengan komitmen untuk menghapuskan keberadaan tenaga non-ASN secara keseluruhan hingga mencapai bulan Desember 2024.

Pada Rapat Kerja (Raker) yang digelar bersama Komisi II DPR RI dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Gedung Senayan, Jakarta, pada hari Senin (13/11/2023), Abdullah Azwar Anas dengan rinci memaparkan serangkaian langkah kebijakan dalam merangkul penataan tenaga non-ASN

Langkah pertama adalah melalui seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang sedang berlangsung. Dalam keputusan Menteri PANRB No. 648/2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK JF, diberikan kuota 80% untuk eks THL dan non-ASN, sementara 20% untuk formasi umum.

Anas mengakui adanya keluhan dari lulusan baru karena seleksi saat ini lebih banyak memprioritaskan honorer dan THL. Hanya 20% yang diperuntukkan bagi lulusan baru.

Baca Juga : UU Nomor 20 Tahun 2023 : TNI Polri Bisa Duduki Jabatan ASN

Langkah kedua adalah verifikasi dan validasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan BKN terhadap tenaga non-ASN yang sudah terdata. Jika lolos, mereka akan dialihkan menjadi tenaga PPPK paruh waktu dan dievaluasi kinerjanya melalui platform digital.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, bertanya apakah ada seleksi lagi setelah langkah kedua. Anas menjawab bahwa tidak ada seleksi lagi, prosesnya akan dilakukan secara otomatis.

Kemudian, Anas melanjutkan penjelasannya tentang langkah ketiga. Jika ada kebutuhan dan anggaran, tenaga PPPK paruh waktu akan difokuskan untuk mengisi formasi PPPK penuh waktu melalui pemeringkatan kinerja.

Anas juga menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengamanatkan penyelesaian masalah tenaga honorer paling lambat Desember 2024. Oleh karena itu, pemerintah dilarang merekrut tenaga non-ASN.

Mekanisme penataan ini akan dirumuskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan tidak boleh ada penambahan tenaga non-ASN oleh pemerintah daerah yang baru dilantik. Hal ini juga harus disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah yang memenuhi batasan tertentu.

Anas menambahkan bahwa banyak daerah saat ini mengalami belanja pegawai yang melebihi batas, seperti di atas 40% bahkan ada yang di atas 50%. Oleh karena itu, penghitungan penambahan tenaga non-ASN harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *